Berita

Sepakat! Penyelesaian Permasalahan Tanah Milik Ditjen Imigrasi di Sumba Tengah

Sepakat! Penyelesaian Permasalahan Tanah Milik Ditjen Imigrasi di Sumba Tengah

Bali – Direktorat Jenderal Imgrasi gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tanah milik Direktorat Jenderal Imigrasi di Kab. Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur pada rabu (24/11/21) sampai dengan jum’at (26/11/21). Bertempat di Hotel Anvaya Beach Resort Bali. Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Kodam IX/Udayana. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Yuni Santi Nurani mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK R.I.) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2018. Rakor ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemui dalam proses penyelesaian permasalahan tanah milik Direktorat Jenderal Imigrasi di Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan instansi dan para pihak terkait.

 

Kegiatan yang dibuka oleh PLT. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana ini dinilai penting karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tercatat memiliki Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah seluas 5.000 Hektar dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1986. Pada Tahun 2018, aset tanah tersebut menjadi salah satu temuan BPK, dimana sebagian lahan dilaporkan telah digunakan atau dimanfaatkan oleh Pihak Lain dan oleh karenanya menjadi penting untuk diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selaku Kuasa Pengguna Barang. “Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang menjadi temuan BPK ini dengan tanpa menimbulkan permasalahan baru kedepannya, dan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Untuk itu dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini, kami menghimbau agar kita semua membuka jalur komunikasi yang baik dan kolaboratif agar terwujud kerja sama yang harmonis antar semua instansi dan para pihak yang berkepentingan.” Ujarnya.\

 

Narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait saling memaparkan materi-materi pendukung terkait permasalahan tanah ini. Diskusi antar peserta dan narasumber juga berjalan dengan lancar. Hasil akhir dari kegiatan rapat koordinasi ini adalah Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Milik Direktorat Jenderal Imigrasi di Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Revisi Rencana Induk Tahun Anggaran 2022 antara lain;

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyerahkan data kawasan hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru yang terindikasi tumpang tindih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil BPN NTT sebagai data pendukung finalisasi Peta Bidang paling lambat tanggal 30 November 2021.
  2. Akan dilakukan pengukuran ulang oleh Tim di area yang bebatasan dengan Taman Nasional.
  3. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan akan mengkoordinasikan izin masuk ke kawasan Taman Nasional Manupeu.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024