Jumat, 3 Desember 2021 pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Jenderal Imigrasi permudah proses pembayaran biaya overstay WNA dengan membangun sebuah sistem yang diberi nama Immigration Payment System (IMPAS). Melalui IMPAS, Orang Asing atau penjaminnya dapat membayar secara online setelah menerima kode billing SIMPONI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara. “Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan fitur pembayaran Penerimaan Negara yang ada pada layanan mobile banking, internet banking, ATM atau teller bank Himbara”, kata Kepala Bagian Keuangan Ditjen Imigrasi, Jayanta Surbakti. Adapun yang dimaksud dengan Himbara yakni Himpunan Bank Negara, yang terdiri dari BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN dan BSI. Jayanta menyebut bahwa pembayaran juga dapat dilakukan oleh penjamin atau mitra Orang Asing dengan menggunakan kode billing dan mekanisme yang sama. Berikut alur yang akan dilalui Orang Asing saat membayar biaya overstay melalui IMPAS: 1. WNA terdeteksi overstay oleh sistem dan diverifikasi oleh supervisor imigrasi 2. Menerima billing (tagihan) pembayaran dari sistem yang telah terintegrasi dengan SIMPONI sesuai dengan jumlah overstay 3. Melakukan pembayaran pada bank sesuai nilai yang tertera di tagihan pembayaran 4. Menerima bukti pembayaran yang sudah terkonfirmasi oleh Bank Persepsi 5. WNA dapat melakukan perjalanan ke luar Indonesia
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024