Berita

Staf Teknis Imigrasi KJRI Jeddah Terima Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif 2021

Staf Teknis Imigrasi KJRI Jeddah Terima Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif 2021

Selasa, 7 Desember 2021 Pukul 17.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Seorang Staf Teknis Imigrasi yang ditugaskan di KJRI Jeddah bernama Anggi Wicaksono menjadi salah satu penerima Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif 2021. Ajang penghargaan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diselenggarakan pada Senin (06/12/2021) sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa individu-individu yang diangkat dalam acara penghargaan ini adalah mereka – berdasarkan hasil analisis situasi yang ada – yang melampaui kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan dipandang memiliki integritas. “Kita punya di negara ini 794 lembaga. Tapi, sepanjang KPK berdiri, kami merasa kesadaran untuk menolak dan melaporkan kalau menerima (gratifikasi) itu masih sangat rendah. Dari yang tidak pernah melaporkan itu, kita berdoa bahwa memang karena tidak ada gratifikasi. Tapi itulah yang mendasari kami tahun ini menyampaikan kepada individu saja, bukan lembaga.”, ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Anggi Wicaksono membagikan pengalaman menghadapi pemberi gratifikasi melalui tayangan rekaman video. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Juni 2021. “Pada saat saya bertugas sebagai Staf Teknis Imigrasi II di Konsulat Jenderal RI, salah satu tugasnya merupakan pemberian Visa Republik Indonesia. Sekitar bulan Juni 2021, terdapat seorang pengguna jasa yang ingin bertemu dengan saya. Pada saat itu saya berpikir mungkin ada permasalahan atau mungkin ada hal lain, akhirnya, saya bersedia menemui beliau. Ternyata, tujuan beliau menemui saya ialah untuk memberikan sebuah hadiah dan ketika itu beliau menyuruh putrinya yang masih kecil untuk menyerahkan hadiah tersebut kepada saya. Karena tidak ingin mengecewakan hati mereka, maka saya terima hadiah tersebut.”, ungkap Anggi. Ia membuka pemberian tersebut dan menemukan isi sebuah arloji dengan merek ternama dan dianggap barang mewah. Setelah berpikir beberapa saat, Ia memutuskan untuk melaporkan pemberian ini kepada pihak yang berwenang. Dalam keterangannya, Anggi menyebutkan bahwa hadiah itu adalah tanda terima kasih dari pengguna jasa yang visanya telah selesai dengan lancar tanpa masalah. “Saat itu saya bingung bagaimana melaporkannya ke KPK. Namun ternyata di KJRI Jeddah terdapat suatu satuan tugas yang memang tugasnya menerima laporan gratifikasi. Sehingga saya melaporkan pemberian tersebut kepada satuan tugas antigratifikasi pada KJRI Jeddah.”, tuturnya. Sementara itu, Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya menyebutkan bahwa Gratifikasi sejatinya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pada Pasal 12B. Penerima gratifikasi diberikan waktu 30 hari sejak menerima untuk melaporkannya dan KPK diberi waktu 30 hari setelah menerima laporan untuk membuktikan apakah gratifikasi itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Apabila penerima tidak melaporkan hingga lebih dari 30 hari kemudian terungkap karena suatu hal, itu sudah menjadi pidana. “Pencegahan korupsi memerlukan keterlibatan, partisipasi dan peran serta masyarakat. KPK membentuk platform Jaga, yaitu Jaringan Pencegahan Korupsi yang mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Jaga memuat informasi strategis yang dapat diakses publik untuk memantau, mengusulkan perbaikan serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada KPK.”, tandasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024