Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh Balangan (13/12) – Layanan Paspor Terbatas resmi hadir di Kabupaten Balangan sebagai implementasi dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang ditandatangani pada Senin (13/12/21). Kegiatan penandatangan PKS dilaksanakan di Gedung Eks Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Balangan yang rencananya akan dijadikan Gedung Unit Kerja Keimigrasian Balangan. Pada kesempatan ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga membuka layanan Eazy Passport yang bisa langsung diakses oleh tamu undangan dan masyarakat yang hadir. Layanan Paspor Terbatas merupakan perwujudan aspirasi masyarakat Balangan akan kebutuhan pembuatan paspor dengan jarak yang lebih dekat. Sebelumnya masyarakat Balangan dan sekitarnya harus menempuh jarak sekitar 218 kilometer untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Banjarmasin yang merupakan kantor imigrasi terdekat. Mulai 6 Januari, setiap dua minggu petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin akan hadir untuk memberikan layanan paspor kepada masyarakat Balangan dan sekitarnya. Sahat Pasaribu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menyampaikan “Petugas Imigrasi akan datang ke lokasi setiap hari Senin dan Selasa pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru ataupun penggantian mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA”, tukasnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tejo Harwanto mengapresiasi dan mendukung penuh Sinergi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam bentuk Layanan Paspor Terbatas. “Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Balangan dalam mendapatkan layanan pengurusan paspor yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih efisien,” ujar Tejo. Hal senada disampaikan oleh Bupati Kabupaten Balangan, Abdul Hadi. “PKS ini menjadi langkah awal sinergi baik antara imigrasi dan pemerintah daerah demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Ke depannya kami sedang mengupayakan hadirnya Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap persiapan, mohon doanya agar dapat berjalan lancar,” ucapnya. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata menuturkan bahwa Layanan Paspor Terbatas merupakan awal dari serangkaian komitmen kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di bidang layanan keimigrasian. "Saat ini layanan paspor terbatas dulu, kemudian Eazy Passport. Ke depannya ada rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Balangan yang saat ini sedang bersama-sama kami upayakan. Dimulai dari kesiapan fasilitas, SDM, hingga pendanaan. Mudah-mudahan dapat berjalan baik berkat koordinasi dan sinergi Divisi Keimigrasian bersama Pemkab Balangan," ucapnya. “Jika mengacu pada PKS, Layanan Paspor Terbatas akan berakhir pada 7 April 2022. Pada saat itu kami harapkan UKK Balangan sudah dapat diresmikan dan bisa segera beroperasi dalam memberikan layanan keimigrasian", tutup Simarmata.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024