Oleh: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau para pemohon keimigrasian untuk membayarkan tagihannya maksimal pada 31 Desember 2021 pukul 23:00 waktu setempat. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa pembatasan ini berlaku untuk seluruh billing keimigrasian yang meliputi pelayanan paspor, visa, izin tinggal, biaya beban overstay, dan lainnya. Angga menjelaskan aturan batas waktu pembayaran tagihan billing Simponi keimigrasian ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbandaharaan Nomor: S-230/PB/2021 Tanggal 28 September 2021 dalam hal Persetujuan Mekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terpusat dan Mekanisme Penyetoran PNBP Tersebar di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Berdasarkan surat yang kami terima dari Dirjen Perbendaharaan, seluruh billing Simponi yang tercetak di tahun 2021 yang selama ini berlaku 7 hari, disesuaikan masa berlakunya paling lama tanggal 31 Desember 2021. Untuk itu kami minta seluruh pemohon keimigrasian agar segera membayarkan tagihan sebelum tanggal tersebut,” jelas Angga. Pemohon keimigrasian dapat membayarkan billing tagihan keimigrasian melalui bank (teller, ATM, internet banking), kantor pos, lokapasar (marketplace Bukalapak dan Tokopedia), dan Indomaret, serta tempat lain yang telah ditentukan.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024