Berita

Pemerintah Cabut Pelarangan Masuk dan Penundaan Penerbitan Visa Terkait Varian Covid 19 Omicron

Pemerintah Cabut Pelarangan Masuk dan Penundaan Penerbitan Visa Terkait Varian Covid 19 Omicron

15 Januari 2022 Penulis : Elyan Nadian Zahara Editor : M. Fijar Sulistyo JAKARTA –Pelarangan masuk bagi orang asing pelaku perjalanan yang berasal dari Wilayah dengan Kasus Omicron telah dicabut. Kepala Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan aturan baru tersebut mulai berlaku pada Kamis (13/1/2022). Achmad menyebut bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0073.GR.01.01 tahun 2022 pada Kamis (14/01) mengenai pencabutan Surat Edaran Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529. "Dengan Surat Edaran tersebut, tidak ada lagi pelarangan masuk maupun penundaan pemberian visa bagi Orang Asing pelaku perjalanan internasional dengan asal penerbangan maupun riwayat perjalanan dari 14 negara sebagaimana sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 1 tahun 2022 dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022," jelas Achmad. Aturan baru ini mencabut aturan lama yang terbit pada 4 Januari 2022 lalu, saat pemerintah menetapkan 14 Negara yang masuk daftar pelarangan masuk dan penundaan pemberian visa atas pertimbangan tingginya kasus Varian Baru COVID-19 B.1.1.529. 14 negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. “Namun perlu diperhatikan juga bahwa hingga saat ini tidak semua jenis visa RI sudah dibuka pengajuannya. Visa on Arrival dan visa exemption masih ditutup", kata Achmad. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, Achmad menegaskan tidak berarti semua orang asing bebas masuk ke Indonesia. Pengawasan keimigrasian tetap berjalan, protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional tetap harus dipatuhi. "Orang asing yang akan mengajukan visa maupun yang sudah memiliki visa tetap harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ada untuk masuk ke Indonesia, " pungkas Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024