Berita

Aplikasi M-Paspor Siap Digunakan di Seluruh Indonesia Mulai 27 Januari 2022

Aplikasi M-Paspor Siap Digunakan di Seluruh Indonesia Mulai 27 Januari 2022

JAKARTA – Percepatan penerapan digitalisasi layanan paspor melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) terus digencarkan. Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan sosialisasi dan uji coba M-Paspor kepada 33 Kadiv Imigrasi, 126 Kepala Kantor Imigrasi dan jajaran Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (21/01/2022). Kegiatan ini dilakukan dengan maksud mempersiapkan perubahan sistem pelayanan paspor dengan Aplikasi M-Paspor serta menampung feedback petugas guna melancarkan penerapan aplikasi di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Ia menargetkan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022). “Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.”, tegas Widodo. Di sisi lain, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, M-Paspor awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Hingga saat ini sudah 22 kantor imigrasi melayani permohonan paspor melalui aplikasi tersebut. “Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.”, tandasnya. Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. “Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.”, ujar Angga.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024