Selasa, 25 Januari 2022 Pukul 11.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia pada Selasa (25/01/2022). Pertemuan yang diadakan secara daring tersebut digawangi oleh jajaran Direktur di lingkungan Ditjen Imigrasi dan melibatkan Staf Khusus Menkumham di Bidang Komunikasi Publik, Bane Raja Manalu. Aplikasi Cekal Online yang telah disiapkan sejak tahun lalu itu akan mulai dioperasikan bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022). Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Yang pertama yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi), dan yang kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Virtual Private Network (VPN). Adapun instansi APH yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui aplikasi ini antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror. “Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini menuntut lebih dari perhatian petugas verifikator di satuan kerja. Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil wajib turut memantau semua pengajuan cegah dan tangkal yang masuk dan yang masih running. Jangan sampai terlewat apabila ada cekal yang hampir habis masa berlakunya, apalagi jika ada instansi yang mencabut cekal sebelum habis masanya.”, ujar Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora. Baca Juga: Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik Agato menyebutkan, alur pengiriman data yaitu dari kantor imigrasi ke Direktorat, setelah itu ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika sudah di-approve di Direktorat, akan ada notifikasi ke TPI dan juga ke Kanim. Ketua percepatan regulasi Ditjenim, Ujo Sujoto yang juga hadir langsung pada pertemuan tersebut mengingatkan, saat ini terdapat regulasi baru tentang tata cara pengajuan pencegahan dan penangkalan. “Dalam Permenkumham No. 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan terdapat pasal yang menentukan minimum data yang harus diajukan untuk cekal. Sekarang mewajibkan adanya foto, jadi kalau tidak ada foto tidak bisa diproses permohonannya. Ini harus disosialisasikan ke APH pengusul cekal. Nanti kita akan kirim regulasi yang baru lengkap dengan SOP, manual book dan video penggunaan Aplikasi Cekal kepada pihak-pihak terkait.”, tutur Ujo. Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data. Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024