Berita

MenkumHAM Tetapkan Kenaikan Kelas Empat Kantor Imigrasi

MenkumHAM Tetapkan Kenaikan Kelas Empat Kantor Imigrasi

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Untuk menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM RI menaikkan klasifikasi empat Kantor Imigrasi menjadi setingkat lebih tinggi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH.01.OT.01.03 tertanggal 14 Januari 2022. Empat kantor imigrasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Depok, Kerinci, Cilacap dan Manokwari. Status Kantor Imigrasi Depok, Cilacap dan Manokwari yang sebelumnya adalah Kantor Imigrasi Kelas II, naik menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kerinci naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. “Pada prinsipnya tujuan peningkatan kelas ini adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi. Untuk kenaikan kelas ini harus ada usulan dulu dari Kepala Kantor Imigrasi melalui Kantor Wilayah yang diteruskan sampai ke Sekretaris Jenderal KemenkumHAM. Nah, nanti akan disampaikan ke KemenPAN RB untuk dipertimbangkan kenaikan kelasnya.” demikian jelas Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir; surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian; serta adanya dukungan dari pemerintah daerah. Usulan baru boleh diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya dua tahun. Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan; serta unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 7 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, 48 Kantor Imigrasi Kelas I, 58 Kantor Imigrasi Kelas II serta 13 Kantor Imigrasi Kelas III.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024