Berita

Pelancong Wajib Catat! Berikut Aturan Keimigrasian Peserta Travel Bubble di Batam dan Bintan

Pelancong Wajib Catat! Berikut Aturan Keimigrasian Peserta Travel Bubble di Batam dan Bintan

Senin, 31 Januari Pukul 09.07 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam, Senin (24/01/2022). Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah Travel Bubble. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam. “Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.”, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Achmad mengingatkan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain: 1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan 2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama 3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan 4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia. Baca Juga: Begini Cara Orang Asing Masuk Bintan dan Batam dengan Mekanisme Travel Bubble “Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.”, tambahnya. Sementara itu, Orang Asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card). Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu: 1. Visa dinas 2. Visa diplomatik 3. Visa kunjungan 4. Visa tinggal terbatas 5. Izin tinggal dinas 6. Izin tinggal diplomatik 7. Izin tinggal terbatas 8. Izin tinggal tetap. Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi Orang Asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya. “Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi.”, tandas Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024