Berita

Catat! Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Tidak Bisa Ajukan Visa Tinggal Terbatas Onshore

Catat! Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Tidak Bisa Ajukan Visa Tinggal Terbatas Onshore

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo 14 Februari 2022 JAKARTA – Kebijakan pengajuan Visa RI secara onshore yang diberlakukan sejak tahun 2020 menjadi angin segar di masa pandemi. Namun pada praktiknya kebijakan ini rentan disalahpahami sebagai jalan pintas untuk memperoleh izin tinggal terbatas di Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa melalui Peraturan Nomor 26 tahun 2020 Menteri Hukum dan HAM RI mengatur agar orang asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa. "Visa inilah yang disebut dengan visa onshore, yaitu Visa yang diajukan oleh Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia yang berfungsi untuk memperpanjang izin tinggal, " ujarnya. Latar belakang lahirnya kebijakan ini adalah banyaknya orang asing yang tidak bisa lagi memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, sementara kebijakan penutupan perbatasan membuat mereka tidak bisa segera Kembali ke negara asalnya. Achmad menambahkan, WNA pemegang Visa Kunjungan secara otomatis memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tanpa perlu melakukan pengurusan lebih lanjut di kantor imigrasi. Lain halnya dengan pemegang Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang harus melakukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi, dalam 30 hari pertama kedatangannya di Indonesia.. Masing-masing izin tinggal ini memiliki batas maksimal perpanjangan. Jika sudah maksimal, Achmad menegaskan WNA harus mengajukan ulang visa bila masih ingin berkegiatan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi orang asing yang akan mengajukan visa onshore. “Syarat utamanya adalah jenis visa yang diajukan sama dengan jenis izin tinggal yang dimiliki orang asing itu sebelumnya. Pemegang ITK mengajukan Visa Kunjungan, pemegang ITAS mengajukan VITAS. Jadi kalau sebelumnya pemegang ITK ya tidak bisa mengajukan VITAS onshore. Itu ada mekanismenya sendiri, yaitu Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. Pengurusannya di kantor imigrasi.” jelasnya. Namun demikian, Achmad menyebutkan pengecualian bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang akan mengajukan visa kunjungan onshore. “Ada pengecualian. Khusus untuk pemegang ITAS/ITAP, bisa mengajukan visa kunjungan onshore. Karena itu perlu diperhatikan betul, jangan sampai salah mengajukan karena biaya yang sudah disetorkan tidak bisa dikembalikan. Itu ada aturannya di PermenkumHAM Nomor 5 tahun 2019,” tutup Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024