Berita

Percepat Pemulihan Pariwisata, Imigrasi Terbitkan 496 Visa Wisata Sejak Oktober 2021

Percepat Pemulihan Pariwisata, Imigrasi Terbitkan 496 Visa Wisata Sejak Oktober 2021

Senin, 14 Februari 2022 Pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir berdampak cukup besar pada melambatnya pertumbuhan ekonomi , terutama di sektor pariwisata. Menurut data yang dirangkum oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sejak Februari 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis, dan puncaknya terjadi April 2020 dengan jumlah wisatawan hanya sebanyak 158 ribu. Jika ditotal, sepanjang tahun 2020, hanya sekitar 4,052 juta wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut hanya sekitar 25% dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019. Dengan tingginya transmisi virus Covid-19 kala itu, Pemerintah RI memutuskan menutup border Indonesia terhadap Orang Asing. Hanya sedikit tujuan kedatangan WNA yang dapat diberikan izin masuk. Fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan lantas ditutup. Pembatasan masuk RI secara ketat terus berlanjut hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pertengahan tahun 2021. Membaiknya kondisi kesehatan secara global setelah pemberian vaksinasi secara masif kemudian mendorong penyesuaian regulasi dan pelaksanaan layanan publik. Pada 15 September 2021, Pemerintah RI memperluas izin masuk Orang Asing ke Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021. Jenis kegiatan WNA yang dapat diberikan izin masuk ditambahkan secara berkala, sejalan dengan perkembangan penanganan Covid-19. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pembukaan pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara dilakukan secara berangsur-angsur. Pada mulanya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata. Negara-negara tersebut mencatatkan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah berdasarkan data WHO. Baca Juga: Ketentuan Permohonan Visa Kunjungan Wisata Selama Pandemi Covid-19 “Selama 13 Oktober 2021 – 3 Februari 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan total 338 Visa Kunjungan Wisata.”, pungkasnya. Lima negara dengan pemohon Visa Kunjungan Wisata terbanyak yakni India sejumlah 67 orang, disusul Perancis 52 orang, Korea Selatan 25 orang, Spanyol 23 orang dan Swedia 20 orang. “Kemudian pada Januari 2022, Pemerintah membuka pariwisata di Bali dan Kepulauan Riau untuk seluruh wisatawan mancanegara, dengan menetapkan regulasi protokol kesehatan yang ketat. Dalam kurun waktu seminggu, pada 4 – 11 Februari 2022 tercatat sebanyak 158 Visa Kunjungan Wisata telah kita terbitkan. Ini sudah hampir separuh dari jumlah visa wisata yang terbit selama tiga bulan sebelumnya.”, tutur Achmad. Dalam kurun waktu tersebut, terdapat perubahan pada lima negara dengan pemohon terbanyak. Sejumlah 27 pemohon berasal dari Rusia, diikuti Australia 19 orang, Amerika Serikat 18 orang, Perancis 14 orang dan Inggris 11 orang. “Tentunya Pemerintah juga melakukan berbagai upaya agar selama masa pemulihan ekonomi nasional ini kesehatan masyarakat tetap bisa terjaga. Kami melakukan pengawasan dan menindak dengan tegas Orang Asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta melanggar protokol kesehatan yang berlaku.”, tutupnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024