Berita

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan WNA India dengan Paspor Palsu

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan WNA India dengan Paspor Palsu

Jumat, 11 Februari 2022 Pukul 18.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA asal India berinisial RM yang berusaha memasuki Wilayah Indonesia menggunakan paspor palsu. RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Tak hanya itu, Ia juga diketahui memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes RT-PCR, asuransi hingga beberapa kartu pengenal negara Kanada. "Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.", kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. Sebelum tiba di Indonesia, RM memiliki riwayat perjalanan ke Kathmandu, Nepal dan Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mendarat di Indonesia dengan maskapai Malaysia Airlines MH 721 pada Selasa (08/02/2022). Dari hasil pemeriksaan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, ditemukan bahwa dirinya memotong-motong barang bukti sertifikat vaksinasi, hasil tes PCR dan boarding pass lalu membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. “Pelaku berhasil mengelabui petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM.”, tutur Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Verico Sandi. Verico menambahkan, ancaman dokumen palsu dan impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan. Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andika Pandu Kurniawan menyebut, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang. “RM dapat dijerat dengan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 119 ayat (2). Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”, pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024