Berita

Kuota Permohonan Paspor Kini Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan

Kuota Permohonan Paspor Kini Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan

Senin, 21 Februari 2022 Pukul 18.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang sempat berjalan di berbagai kota di Indonesia sampai kuartal keempat tahun 2021, pelayanan paspor di kantor imigrasi berangsur normal. Jumlah permohonan paspor lantas meningkat hingga tak jarang menguras ketersediaan kuota di banyak kantor imigrasi. Bahkan, tidak semua pemohon yang mendaftar di waktu pembaruan kuota bisa mendapatkannya. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut menjadi salah satu kondisi yang dipertimbangkan solusinya. “Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor. Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu kedepan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan kedepan setiap kali pembaruan. Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB.”, ungkapnya. Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan “peak season”. Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi. “Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor.”, lanjut Achmad. Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses. “Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore/Playstore.”, tutup Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024