Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan pelajar asing dari mancanegara. Untuk bisa menuntut ilmu di Indonesia, orang asing (OA) harus memiliki visa pelajar dan penjamin. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 tahun 2021, Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan OA selama di Indonesia. Penjamin berperan penting dalam proses pengajuan visa karena tanpanya, permohonan visa tidak dapat diajukan. Penjamin untuk pelajar asing dapat berupa perorangan, maupun Lembaga Pendidikan tempatnya menuntut ilmu di Indonesia. “Penjamin visa pelajar harus mendaftar dulu di visa-online.imigrasi.go.id supaya dapat user ID dan password. Setelah itu barulah permohonan visa pelajar bisa diajukan di situs yang sama,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Visa Pelajar ini masuk kategori visa tinggal terbatas, nomor indeksnya C316,” tambah Achmad. Permohonan visa pelajar diajukan oleh pemohon secara elektronik dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. surat rekomendasi izin belajar yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi OA dengan penjamin perorangan; bagi OA dengan penjamin berupa Lembaga pendidikan cukup melampirkan surat pernyataan kelulusan seleksi masuk bagi calon pelajar asing) c. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: paling singkat 30 bulan bagi OA yang akan mengikuti pendidikan paling lama dua tahun; dan paling singkat 18 bulan bagi yang akan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun. d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 2000 (dua ribu dollar Amerika) per orang dalam bentuk tabungan kecuali untuk program beasiswa pendidikan yang dibiayai oleh Pemerintah Indonesia. Setelah permohonan visa diajukan, penjamin atau OA akan menerima email berisi nomor kode billing pembayaran dalam IDR dan USD. Billing dalam IDR bisa dibayatkan melalui Bank yang terkoneksi SIMPONI, sedangkan billing dalam USD bisa dibayarkan di teller BRI/BNI/Mandiri. Berdasarkan ketentuan, visa aan terbit dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja. Bagi penjamin dan OA yang mengalami kendala teknis dalam pengajuan visa online, bisa mengontak Subdirektorat Visa Ditjen Imigrasi di nomor CS: 08111030044 dan email visa@imigrasi.go.id
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024