Berita

Bukti Kewarganegaraan RI, MenkumHAM akan Serahkan Paspor Secara Simbolis Bagi Warga Keturunan Indonesia di Filipina

Bukti Kewarganegaraan RI, MenkumHAM akan Serahkan Paspor Secara Simbolis Bagi Warga Keturunan Indonesia di Filipina

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo Hingga tahun 2022, sudah 635 orang RINs yang mendapatkan endorsement special non-immigrant visa dari Departemen Kehakiman (DOJ) Filipina. Registered Indonesian Nationals (RINs) merupakan sebutan bagi keturunan Indonesia di Filipina yang terdaftar melalui skema pendataan pada periode 2016 s.d. 2019. Melirik sejarahnya, sejak tahun 2014, Indonesia dan Filipina sepakat untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan warga negara keturunan di masing-masing wilayah. Sebagaimana diketahui, letak geografis terdekat Indonesia-Filipina adalah Mindanao-Sulawesi Utara, yang berimplikasi pada hadirnya warga negara keturunan yang perlu diperjelas status kewarganegaraannya. Dalam konteks tersebut, Persons of Indonesian Descent (PIDs) menjadi penyebutan bagi warga negara keturunan Indonesia yang ada di Filipina, sedangkan Persons of Philippines Descent (PPDs) menjadi sebutan bagi bagi warga negara keturunan Filipina yang ada di Indonesia. Pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DoJ) dan KJRI Davao City, dengan asistensi kantor UNHCR Filipina menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs di Mindanao pada tahun 2016 sampai dengan 2019. Dari pendataan tersebut, terkonfirmasi sejumlah 3.345 WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda (ABG); 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan 2400 sisanya tidak hadir ataupun melanjutkan proses. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 Juni 2018 Pemerintah Filipina menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal Special Non-Immigrant bagi RINs dengan masa tinggal lima tahun tanpa dipungut biaya. Pada saat yang sama di tahun 2018, Pemerintah RI melalui KJRI Davao City menerbitkan sejumlah 1.259 dokumen perjalanan bagi RINs. “Paspor itu bukti kewarganegaraan, jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi mengenai RINs di Filipina yang akan memperoleh paspor RI. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir di Filipina pada akhir Maret 2022 untuk menyerahkan paspor secara simbolis bagi RINs serta sebagai perwujudan hubungan baik Indonesia-Filipina yang telah lama terjalin. Sebagaimana diketahui baru-baru ini Pemerintah Filipina memberikan Kaanib ng Bayan Award atau Ally of the Nation kepada Yasonna H.Laoly. Penghargaan tersebut diberikan kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024