Rabu, 9 Maret 2022 Pukul 13.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Fasilitas Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata telah resmi dibuka untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali pada Senin (07/03/2022). Prosedur permohonan/pengajuan VOA Khusus Wisata lebih ringkas dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia. Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan. “Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA”, ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival. Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19. Di samping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor. Achmad juga mengatakan, kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 (empat) hari. “Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina”, sambungnya. Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut mengenai karantina dan protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Orang Asing dan penjamin dapat berkomunikasi dengan Satuan Tugas Covid-19 atau Kementerian Kesehatan RI.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024