Berita

Mengapa Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Muncul di M-Paspor?

Mengapa Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Muncul di M-Paspor?

Kamis, 10 Maret 2022 Pukul 17.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan akhir Januari 2022 telah memperbarui alur proses permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Pemohon kini dapat mengisikan data diri dan mengunggah foto berkas persyaratan melalui M-Paspor. Dengan begitu akan memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. Namun demikian, sebagian pemohon mengalami kebingungan karena kantor imigrasi terdekat dari lokasinya tidak muncul di M-Paspor. Kalau sudah begini, harus bagaimana? Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, penyebab utama kendala tersebut yaitu pemohon memilih/mengklik opsi “PASPOR POLIKARBONAT” saat mengisi form di Aplikasi M-Paspor. “Untuk saat ini, baru beberapa kantor Imigrasi yang dapat melayani permohonan paspor polikarbonat. Oleh karena itu, pemohon yang memilih jenis paspor ini sering tidak menemukan kantor Imigrasi di sekitarnya. Itu karena kantor imigrasi yang di dekat lokasinya belum dapat melayani pembuatan paspor polikarbonat”, ujarnya. Baca Juga: Reschedule Wawancara Paspor Bisa Dilakukan Setelah Melewati Jadwal, Ini Ketentuannya Ia menyarankan agar pemohon memilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik yang sudah tersedia di banyak kantor imigrasi. Bagi pemohon yang sempat mengisi form pada M-Paspor dan tidak menemukan kantor imigrasi, pastikan kembali bahwa jenis paspor yang dipilih sebelumnya adalah selain paspor polikarbonat. “Mohon diulang kembali dari awal pengisian datanya dan coba pilih paspor biasa atau paspor elektronik”, lanjutnya. Selain pemilihan jenis paspor, tidak munculnya kantor imigrasi terdekat juga mungkin disebabkan oleh belum dinyalakannya pengaturan lokasi untuk Aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon disarankan memastikan bahwa pada pengaturan aplikasi, lokasi untuk M-Paspor sudah aktif. “Pastikan pula bahwa sambungan internet sudah baik. Jika pemohon masih tetap mengalami kendala yang sama, dapat berkonsultasi dengan kami melalui fasilitas Live Chat di website resmi Ditjen Imigrasi pada hari dan jam kerja”, pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024