Berita

Lima Instansi ini Bisa Ajukan Pencegahan ke Imigrasi

Lima Instansi ini Bisa Ajukan Pencegahan ke Imigrasi

Selasa, 15 Maret 2022 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo Imigrasi berperan penting dalam perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Menganut asas selective policy, Imigrasi menolak masuk Orang Asing yang bermasalah dan mencegah keluar WNI yang bermasalah agar tidak melarikan diri dari Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 38 tahun 2021, selain atas pertimbangan hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan tindakan administratif, Menkumham melaksanakan Pencegahan berdasarkan keputusan dan permintaan dari instansi pemerintah. Lima di antaranya Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan instansi yang memiliki kewenangan Pencegahan. Masing-masing instansi bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya. Pencegahan diajukan oleh pimpinan instansi dengan menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi. “Keputusan, perintah, atau permintaan pencegahan harus memuat identitas orang yang dikenai Pencegahan seperti nama; jenis kelamin; tempat dan tanggal lahir atau umur; foto; alasan; dan jangka waktu Pencegahan” jelas Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh “Selain itu, harus dicantumkan identitas yang lain seperti NIK atau kalau ada nomor paspor yang masih berlaku. Alamat, kewarganegaraan, pekerjaan, juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas.” Tambah Achmad. Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan Pencegahan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka Pencegahan berakhir demi hukum. Penarikan Paspor Paspor dari WNI yang dikenai pencegahan akan ditarik oleh petugas. Bila WNI adalah pemilik paspor biasa, maka penarikan akan dilakukan oleh petugas imigrasi. Namun apabila WNI juga pemilik paspor dinas atau diplomatik, petugas dari Kementerian Luar Negeri yang berhak melakukan penarikan paspor sehingga tidak lagi bisa digunakan. Pencegahan dinyatakan berakhir karena tiga hal. Pertama jangka waktu yang ditetapkan telah habis. Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan Pencegahan. Ketiga, Pencegahan dicabut oleh pejabat yang menetapkan Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024