Berita

Cegah Percaloan, Kanim Mataram Terapkan Antrean Berbasis Wajah (Face Recognition)

Cegah Percaloan, Kanim Mataram Terapkan Antrean Berbasis Wajah (Face Recognition)

Selasa, 29 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, layanan Paspor RI kini terintegrasi dengan sistem Aplikasi M-Paspor guna memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kendatipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tetap menaruh perhatian khusus dalam memastikan pelayanan paspor benar-benar aman, tanpa disusupi oleh para calo. “Oleh karena itu, salah satu dari inovasi yang kami terapkan di Kanim Mataram adalah antrean paspor berbasis wajah (face recognition). Jadi, orang yang datang untuk mengurus paspor akan difoto ketika mengambil nomor antrean. Saat giliran nomor antreannya dipanggil untuk wawancara, di komputer petugas akan muncul foto yang bersangkutan. Orang yang mengambil nomor antrean di awal harus sama dengan orang yang dipanggil tersebut,”terang Victor saat kunjungan Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Jumat (18/03/2022). Ia melanjutkan, pihaknya mengupayakan keteraturan, baik bagi pemohon paspor dan izin tinggal maupun bagi tamu tertentu. Oleh karenanya, terdapat Tanda Pengenal Layanan yang harus digunakan masyarakat selama berada di kawasan Kantor Imigrasi Mataram. “Tanda Pengenal Layanan dibedakan dari warnanya. Misalnya, untuk pemohon paspor menggunakan tanda pengenal berwarna kuning, untuk Orang Asing atau penjamin yang mengurus izin tinggal menggunakan warna merah, lalu untuk tamu pimpinan menggunakan tanda pengenal hijau,” tuturnya. Pada bidang komunikasi pelayanan dan pengaduan, Kantor Imigrasi Mataram menyediakan ruangan khusus dengan label “Yankomas”, atau Layanan Komunikasi Masyarakat. Selain menyampaikan pengaduan secara tatap muka, masyarakat juga dapat menanyakan perihal teknis atau prosedur layanan keimigrasian secara cepat dan tepat melalui Whatsapp Gateaway. Cukup mengetikkan pesan “MENU” atau “LIST” ke nomor Whatsapp 0811-3838-389. Akan tetapi, apabila pertanyaan memerlukan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan pengaduan di nomor 0370-632520 atau 081999949000. “Kami juga menyediakan jalur khusus dan kursi roda bagi pemohon difable. Selain itu, terdapat ruang pelayanan tersendiri bagi pemohon dengan kebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, anak berusia di bawah dua tahun dan difable. Ada juga coffee corner yang disediakan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang datang,” pungkas Victor.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024