Senin, 9 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memperbarui daftar kegiatan Orang Asing untuk permohonan Visa Republik Indonesia pada Kamis, 28 April 2022. Penambahan jenis kegiatan Orang Asing ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Pada Kepmenkumham sebelumnya, Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang dapat diajukan antara lain dalam rangka kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317) dan mengikuti pendidikan (C316). Pasca diterbitkannya Kepmenkumham yang baru pada 28 April lalu, Orang Asing sudah bisa mengajukan permohonan untuk Vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318),” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Selain itu, dalam Kepmenkumham terbaru disebutkan bahwa kini Orang Asing sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A) serta kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C). “Untuk permohonan Visa Kunjungan tujuan kunjungan keolahragaan, pemohon wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan keolahragaan tingkat internasional. Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film harus menyertakan izin dari instansi yang berwenang,” tambahnya. Terkait permohonan visa, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku efektif sejak 16 April 2022. Berdaasarkan aturan tersebut, permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan kini dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.000, dengan komponen pembayaran hanya dalam mata uang Rupiah. Adapun biaya Visa Tinggal Terbatas masih sama, yakni 150 US Dollars plus Rp 200.000. “WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib datang ke kantor imigrasi sesuai domisilinya paling lama 30 hari semenjak ketibaan untuk melapor dan melakukan prosedur alih status izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)”, pungkas Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024