Berita

Bukan Penjara Orang Asing, Ini Sebenarnya Fungsi Rumah Detensi Imigrasi

Bukan Penjara Orang Asing, Ini Sebenarnya Fungsi Rumah Detensi Imigrasi

Senin, 23 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Berpagar tinggi dan terkesan tertutup. Tampilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini seringkali memunculkan persepsi di mata orang awam bahwa Rudenim merupakan “penjara” atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS) khusus Orang Asing. Peran dan posisi Rudenim yang tak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat membuatnya kerap disalahartikan. Padahal, Rudenim tidaklah berfungsi seumpama LAPAS. Lantas, apa sebenarnya fungsi rudenim dan mengapa ada Orang Asing yang tinggal sampai bertahun-tahun di sana? Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), tugas dan fungsi Rudenim maupun lapas diatur dalam undang-undang. Dasar hukum Rumah Detensi Imigrasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tugas dan fungsi lapas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rumah Detensi Imigrasi merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan lapas merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kedua instansi ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Dalam Pasal 1 Angka 33 UU 6/2011 disebutkan, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa TAK bukanlah pidana,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anak Didik Pemasyarakatan merupakan anak dibawah usia 18 tahun yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan. “Orang Asing yang ditampung sementara di rudenim disebut Deteni. Mereka ditempatkan di Rudenim setelah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian”, lanjut Achmad. Terkait jangka waktu pendetensian, Pasal 85 UU 6/2011 menjelaskan bahwa detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Namun, jika deportasi atau pemulangan belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rudenim dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik. “Akan tetapi, Menteri atau Pejabat Imigrasi terkait akan mengawasi dan mengupayakan agar Deteni dideportasi/dipulangkan ke negara asalnya,” imbuhnya. (Tulisan ini diadaptasi dari artikel Kompasiana oleh Yudha Adhitya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Rudenim Pontianak)

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024