Berita

Imigrasi Tindak 1.033 Pelanggaran Administratif Keimigrasian Dalam Empat Bulan Terakhir

Imigrasi Tindak 1.033 Pelanggaran Administratif Keimigrasian Dalam Empat Bulan Terakhir

Kamis, 12 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Dalam kurun waktu 1 Januari – 30 April 2022, Imigrasi telah menjatuhkan sebanyak 1.033 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), baik oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi pada Kamis (12/05/2022). Beberapa jenis Tindak Administratif Keimigrasian yang dilaksanakan hingga April 2022 meliputi penangkalan WNA (blacklist), pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (misalnya denda overstay), dan deportasi. “Jenis TAK yang paling banyak terjadi belakangan ini adalah pelanggaran terhadap keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, kemudian diikuti oleh deportasi. Orang Asing yang dideportasi dan ditangkal tidak akan bisa memasuki wilayah Indonesia sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, jika WNA ingin datang lagi ke Indonesia, penjaminnya harus mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Penangkalan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” imbuhnya. Tercatat 103 WNA dideportasi selama caturwulan pertama tahun 2022. 82 orang di antaranya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal lajak (overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari. 14 WNA orang lainnya tinggal lajak kurang dari 60 hari, sedangkan 7 orang sisanya dianggap membahayakan ketertiban dan keamanan selama tinggal di Indonesia. “Dari 103 orang asing yang kami deportasi, 80 di antaranya warga negara Tiongkok. Sebagian besar pelanggarannya karena overstay, ada yang kurang dari 60 hari, tapi sebagian besar karena overstay lebih dari 60 hari.” Jelas Achmad. Tindakan Administratif Keimigrasian sendiri, menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021, adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Bentuk sanksi yang dibebankan umunya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian Orang Asing. Namun, sanksi berupa pembatalan izin tinggal tak hanya dikenakan saat WNA mendapat Tindak Administrasi Keimigrasian. Jika telah terbukti melanggar hukum (dipidana) dan membahayakan ketertiban umum maka Imigrasi juga dapat melakukan pencabutan izin tinggal Orang Asing.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024