Sabtu, 28 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Seorang Warga Negara Malaysia berinisial EYJ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Rabu (25/05/2022). Petugas mendapati wanita berusia 23 tahun tersebut overstay selama lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ia meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur. “Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami pada tanggal 25 April 2022 bergerak cepat mencari keberadaan EYJ. Ia ditemukan di wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya. Menurut Cok, EYJ bersikap kooperatif pada saat didatangi petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya. Dari hasil pemeriksaan paspor EYJ, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari, terhitung sejak 11 November 2018. Artinya, EYJ telah overstay lebih dari tiga tahun. Adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi. EYJ terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian, Cok mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi. “Kami tidak lakukan pendetensian kepada EYJ, mengingat yang bersangkutan sangat kooperatif. Selain itu, EYJ memiliki tanggungan anak kecil yang masih berusia 3 tahun yang tentunya masih memerlukan kasih sayang dan perhatian orang tua,” imbuhnya. Cok juga menegaskan, walaupun tidak dilakukan pendetensian terhadap EYJ namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Mataram melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur juga sudah berkoordinasi ke Kedutaan Besar Malaysia.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024