Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor : M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Atase Imigrasi Korea Selatan (KIS), Park Jae Sung, bahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan-Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara. Hal ini dibahas dalam pertemuannya dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro pada Jumat, 25 Mei 2022 di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan-Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Lee Sungyong, Consul/Immigration Attache Korea Immigration Service (KIS). Dalam pertemuan tersebut, Park Jae Sung mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Prosedur tersebut meliputi pendeteksian dokumen perjalanan palsu, identifikasi penumpang, pemanfaatan alat pendeteksian, proses pendeteksian. Dalam kunjungan dimaksud, Lee Sungyong akan hadir mendampingi seluruh rangkaian kegiatan. “Direktorat Jenderal Imigrasi menyambut baik rencana studi banding tersebut. Kami akan bantu memfasilitasi kegiatan dimaksud serta memberikan asistensi untuk kedatangan dua orang pejabat imigrasi KIS melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.” tutur Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Heru Tjondro. Selanjutnya, Park Jae Sung juga menawarkan program pelatihan bagi petugas imigrasi Indonesia. Program pelatihan yang pertama datang dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Pelatihan yang ditawarkan meliputi pendeteksian dokumen palsu dan pemanfaatan advanced passenger information systems yang akan dilaksanakan di Korea Selatan selama 2 (dua) minggu. Program yang kedua adalah pelatihan bahasa Korea yang akan dilaksanakan di Seoul University selama 3 (tiga) bulan dan diikuti oleh petugas imigrasi dari negara-negara Asia. Program pelatihan bahasa ini diprioritaskan bagi petugas imigrasi yang sudah memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris dan bahasa Korea. “Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa (visa exemption) oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat. Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang.” Tutup Heru Tjondro.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024