Senin, 13 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial JED, tersangka pemalsuan data untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Punakawan pada Kamis (09/06/2022), Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan pihaknya berhasil melakukan Projustitia terhadap JED yang diduga kuat melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang pekan depan. Dengan begitu, tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Guntur. Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alvian Bayu mengatakan, penindakan terhadap JED berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal. Diketahui bahwa tanda tangan istri, yang menjadi penjamin JED, ternyata tidak sinkron. Pihaknya menemukan alat bukti terkait pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda. “Dalam permohonan izin tinggal, JED tidak didampingi istri. Inilah yang semakin menambah kecurigaan petugas. Oleh karena itu, untuk mengetahui faktanya, petugas imigrasi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri. Ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku, dibuktikan dengan akta cerai,” pungkas Bayu. Tersangka JED diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan mantan istri, yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain penindakan tersebut, dalam periode Januari – Mei 2022 Kantor Imigrasi Semarang telah mendeportasi empat WNA ke negaranya masing-masing karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Dua di antara berasal dari Korea Selatan, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Vietnam dan Timor Leste. “Empat orang WNA yang dideportasi terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. Tiga orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dan satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa hingga kini upaya penegakan hukum keimigrasian terus ditingkatkan dengan memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024