Berita

Tekan Kejahatan Transnasional, Imigrasi Perbarui Teknologi Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Tekan Kejahatan Transnasional, Imigrasi Perbarui Teknologi Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Selasa, 1 Maret 2022 Pukul 13.35 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Sistem Pengawasan Keimigrasian antara Kemenkumham RI dengan Securiport Indonesia, Limited Liability Company (LLC) pada hari ini, Selasa (01/03/2022). Securiport merupakan perusahaan penyedia desain dan implementasi keamanan penerbangan sipil, manajemen perbatasan, kontrol imigrasi, dan sistem penilaian ancaman, pengenalan biometrik yang aman, identifikasi potensi risiko keamanan, dan layanan deteksi ancaman. Kerja sama ini menandai dimulainya pemutakhiran teknologi pengawasan keimigrasian atau Immigration Control System (ICS) dengan tujuan meningkatkan keselamatan penerbangan sipil nasional dan mencegah/menanggulangi masuknya pelaku kejahatan transnasional. Teknologi ICS dapat mendeteksi setiap orang yang akan masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia yang terindikasi sebagai pelaku terorisme, pengedar narkoba, penjahat perdagangan orang, penderita penyakit menular dan berbahaya, dan kejahatan transnasional lainnya. Dengan demikian, diharapkan pelaku perjalanan internasional akan merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia karena tidak bersama dengan penjahat yang dapat mencelakakan dirinya. “Dengan sistem teknologi keimigrasian yang termutakhir, ditargetkan terjadi penurunan angka kejahatan transnasional dan masuknya orang dengan rekam jejak kriminal. Data yang handal dan akurat tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh instansi pemerintah lainnya, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Yasonna. Adapun instansi pemerintah yang dapat memanfaatkan data dari ICS meliputi Kemenkominfo, Kemenkes, Kemendagri (Ditjen. Dukcapil), Kemenkeu (Ditjen Bea dan Cukai), Kementan (Karantina), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta instansi terkait lainnya. Guna mendukung agenda Presidensi G20 yang dilaksanakan di Indonesia, pada awal implementasinya, sistem ini akan dipasang di 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali. Selanjutnya, teknologi ini akan dipasang di 5 (lima) TPI besar di Indonesia. Sebelum diputuskannya kerja sama tersebut, pada 12-18 November 2020 perwakilan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI bersama dengan perwakilan Kemenkominfo, BSSN dan PT Telkom telah melaksanakan benchmarking ke Negara Senegal untuk memastikan teknologi ICS yang selama ini telah diterapkan oleh Pemerintah Senegal. “Saya berharap kiranya seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakan, mengevaluasi dan menyempurnakan butir-butir kesepakatan yang telah dibuat,” tutup Yasonna.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024