Kamis, 16 Juni 2022 Pukul 16.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai (Kemenkumham) luncurkan layanan tanggap insiden keamanan atau Computer Security Incident Respon Team (CSIRT). Program yang merupakan hasil kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu ditujukan untuk menciptakan sistem manajemen keamanan siber Kemenkumham yang responsif. “Di era digitalisasi ini, teknologi membuat semua terkoneksi menjadi satu. Kita harus cepat dan tepat dalam mengikuti perkembangan teknologi,” tutur Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/06/2022). Ia juga menyebutkan, masa depan sudah ada di depan mata dan kita harus siap menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu, pegawai Kemenkumham dituntut untuk siap dan tanggap menghadapi ‘perang’ siber, baik dari dalam maupun dari luar negeri. “Saat ini kita mengubah yang konvensional menjadi modern (digital). Artinya, kita harus mengubah mindset kita, lalu budaya kerja dan nantinya kita terjemahkan melalui kerangka berpikir kita. Kalau kita tidak mengubahnya, selesai sudah,” ujar Andap. Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan, Tim Tanggap Siber harus mampu menjawab tantangan keamanan siber dengan terus meningkatkan kapabilitas dan peningkatan kematangan. Di samping itu juga melakukan evaluasi tim tanggap insiden siber yang sudah terbentuk. “Peningkatan pemanfaatan teknologi berbanding lurus dengan risiko keamanannya, sehingga organisasi harus selalu mengantisipasi ancaman dan serangan siber melalui kesiapsiagaan pengelolaan insiden siber dengan pembentukan CSIRT,” ucap Hinsa. Menurutnya, semua kementerian mempunyai kepentingan di ruang siber, dan semua kementerian mempunyai potensi ancaman keamanan siber. “Di ruang siber itu ada ancaman yang tidak sama dengan ancaman konvensional. Acaman siber meliputi pencurian data, spionase, sabotase dan penyerangan melalui informasi yang sifatnya merusak. Sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama merupakan salah satu kunci mewujudkan ruang siber yang aman dan sejahtera,“ pungkasnya. Program CSIRT ini merupakan upaya kemenkumham dalam mengoptimalkan pelayanan dalam bidang keamanan, khususnya dalam upaya penanggulangan keamanan siber yang marak terjadi dalam kurun waktu 2020 - 2021. BSSN telah menetapkan instansi pusat dan daerah dalam program CSIRT sebagai target rencana kerja pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Program CSIRT Kemenkumham diharapkan akan mampu merespon insiden kemanan siber yang terjadi secara cepat, efesien dan efektif, sehingga tidak mengganggu aksesibilitas publik dalam menggunakan layanan teknologi informasi Kemenkumham.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024