Selasa, 21 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Meningkatnya animo wisatawan asing untuk melancong ke Indonesia dan perputaran roda bisnis yang berangsur normal tak pelak memunculkan semakin banyak pertanyaan soal ketentuan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini dapat dipahami, mengingat selama dua tahun terakhir sudah banyak pergantian peraturan yang terjadi karena menyesuaikan kondisi pandemi. Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi: 1. Saya akan datang ke Indonesia pada Bulan Juni 2022, mohon info apakah asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan hasil tes RT PCR diperlukan? 2. Apa saja persyaratan perjalanan bagi pengguna Visa On Arrival? 3. Apakah dapat membayar Visa On Arrival dengan Dollar Amerika atau mata uang asing lainnya? 4. Apakah bisa mengajukan Visa On Arrival jika masuk ke Indonesia lewat jalur darat? 5. Apakah Warga Negara Asing tanpa kewarganegaraan (stateless person) bisa mengajukan visa? Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang kerap berlalu-lalang di kanal-kanal komunikasi Ditjen Imigrasi tersebut, Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh memberikan jawaban lengkap berikut: Protokol Kesehatan Bukan Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi “Pertanyaan ini salah satu yang paling sering muncul di berbagai kanal kami, mungkin masyarakat menganggap protkes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga tanggung jawab Imigrasi. Namun, perlu diketahui bahwa regulator protokol kesehatan yang paling utama itu Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan”, jelasnya. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui update informasi protokol kesehatan PPLN dapat mengecek surat edaran terbaru di website https://covid19.go.id/. Peraturan protokol kesehatan PPLN terbaru hingga saat ini adalah SE Satgas Covid-19 No. 19 Tahun 2022, yang dapat diunduh DI SINI. Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 8 Juni 2022 Kementerian Luar Negeri menerbitkan SE/00081/PK/06/2022/64 yang merupakan addendum SE Satgas COVID-19 No. 19/2022 tentang Protokol Kesehatan. Dalam addendum disebutkan bahwa WNA yang akan memasuki wilayah RI tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Adapun kebijakan ini bersifat sementara, dan akan disesuaikan kembali mengacu pada perkembangan kesehatan global. “PPLN juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di bandara atau pelabuhan. Sebaiknya mempersiapkan dana/cash untuk proses pemeriksaan ini, mungkin ada tes yang harus dijalani,” ujarnya. Orang Asing Subjek Visa On Arrival (VOA) Pastikan Paspor Berlaku Setidaknya Enam Bulan Sementara itu, lanjut Achmad, Orang Asing dari negara-negara yang merupakan subjek Visa On Arrival harus memastikan bahwa masa berlaku paspor mereka paling sedikit adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal ketibaan di Indonesia. Mereka juga wajib menunjukkan tiket perjalanan untuk meninggalkan Indonesia setelah liburannya usai. Biaya VOA Sebesar Rp 500.000 Orang Asing yang ingin mengajukan VOA namun belum menukarkan mata uang tak perlu khawatir. Pada terminal kedatangan (arrival hall) sebelum melewati pemeriksaan imigrasi, mereka akan menemukan counter Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka dapat menukarkan mata uang dan melakukan pembayaran VOA pada counter tersebut. “Setelah itu lanjut ke pemeriksaan keimigrasian untuk verifikasi dokumen kelengkapan dan pemberian VOA,” kata Achmad. VOA Disediakan di Beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Laut dan Darat Pada 27 Mei 2022, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan keimigrasian guna mendukung pariwisata berkelanjutan selama pandemic Covid-19. Dalam SE tersebut ditetapkan beberapa TPI yang dapat memberikan fasilitas Visa On Arrival, yakni sebagai berikut: (1) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara: (a) Hang Nadim di Kepulauan Riau, (b) Hasanuddin di Sulawesi Selatan, (c) Juanda di Jawa Timur, (d) Kualanamu di Sumatera Utara, (e) Ngurah Rai di Bali, (f) Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, (g) Soekarno Hatta di DKI Jakarta, (h) Yogyakarta di DI Yogyakarta, dan (i) Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat; (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut: (a) Benoa di Bali, (b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau, (c) Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, (d) Batam Centre di Kepulauan Riau, (e) Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau, (f) Dumai di Riau, (g) Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau, (h) Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau, (i) Sekupang di Kepulauan Riau, (j) Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan (k) Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau; (3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas: (a) Aruk di Kalimantan Barat, (b) Entikong di Kalimantan Barat, (c) Mota’in di Nusa Tenggara Timur, dan (d) Tunon Taka di Kalimantan Utara. Visa Kunjungan Bisa Diajukan dengan Oleh WNA Tidak Berkewarganegaraan Masyarakat yang sudah pernah mengajukan permohonan visa pasti pernah melihat kolom “Dokumen Keimigrasian (Dokim)” tertera di halaman pengunggahan dokumen. Achmad menerangkan, yang dimaksud dengan Dokumen Keimigrasian adalah paspor atau dokumen lain yang berfungsi selayaknya paspor. “Dengan demikian, WNA tak berkewarganegaraan (stateless person) dapat mengajukan permohonan visa Indonesia, selama Ia memiliki dokumen lain yang oleh negara pemberinya diakui memiliki fungsi selayaknya paspor. Sebagai contoh, ada negara yang penduduk di perbatasannya tidak diberikan paspor reguler, namun diberikan ‘Alien Passport’. Itu dapat digunakan untuk permohonan visa,” jelas Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024