Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Jakarta (23/06/2022) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24/06/2022). Pembahasan dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat Pendidikan Intelijen Polri. Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi R.P. Mulya menjelaskan bahwa urgensi dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian sebagai revisi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 Tahun 2016 salah satunya karena Peraturan Menteri tersebut dirasa sudah tidak dapat mengakomodasi kondisi lapangan yang ada saat ini. “Hal ini dapat dilihat dari beberapa fenomena seperti pandemi covid-19 dan banyaknya event berskala internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga menyebabkan semakin kompleksnya permasalahan keimigrasian yang ada,” jelas Mulya di hadapan peserta rapat. Kondisi tersebut, menurut Mulya dirasa perlu adanya perubahan pada Pedoman Pelaksana yang menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Menteri tentang Intelijen yang terbaru. Pedoman Pelaksanaan ini nantinya dapat berguna sebagai penjabaran yang lebih rinci dari pasal-pasal pada Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Dirinya berharap pedoman pelaksanaan ini diharapkan pula dapat mencakup mekanisme dan prosedur-prosedur dalam pelaksanaan Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022, sehingga dapat menjadi dasar para pegawai imigrasi untuk menerapkan kegiatan Intelijen Keimigrasian secara langsung di lapangan. “Permasalahan – permasalahan seperti beberapa kegiatan Intelijen yang tidak terakomodir serta keterbatasan-keterbatasan lainnya harus dapat terselesaikan, sehingga kita dapat bersama-sama mengerahkan sumber daya terbaik serta bergerak secara efektif dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian,” harapnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024