Berita

Tangkap Buronan Internasional, Imigrasi Terima Penghargaan dari Kepolisian Jepang

Tangkap Buronan Internasional, Imigrasi Terima Penghargaan dari Kepolisian Jepang

amis, 23 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022). Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung berhasil mengamankan Warga Negara Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. “Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi. 

 

Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang. Baca Juga: Terduga Penipuan Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi “Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Anda, Anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” tulis Junichirou Kan. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Ia diduga kuat berada di Lampung. Divisi Keimigrasian Lampung bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat akhirnya berhasil mengamankan MT. Mereka tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/06/2022) Pukul 05.00 WIB. Kronologi penangkapan MT lebih lengkap dapat dilihat pada TAUTAN INI MT kemudian dideportasi pada Rabu (22/06/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Japan Airlines JL720 yang bertolak pukul 06.35 WIB. Pria berusia 48 tahun itu diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023. “Tersangka MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” ujar Achmad.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024