Berita

Imigrasi Permudah Layanan untuk Orang Asing Eks-WNI dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Imigrasi Permudah Layanan untuk Orang Asing Eks-WNI dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Rabu, 29 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly hadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa perubahan penting pada undang-undang terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru. Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘second home’. “Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna. Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, Visa Second Home (Rumah Kedua) juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI. Di samping itu, Yasonna melanjutkan, kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinantinya akhirnya telah dapat diterapkan. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. “PP ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir,” terangnya. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 ini memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan bulan Mei 2024. Di sisi lain, Imigrasi memberikan fasilitas kepada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah didaftarkan, yaitu pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali melalui affidavit. Affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili. Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun, di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.

 

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan bahwa Ditjen Imigrasi berperan untuk memberika layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil kepada Eks-WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. “Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai Eks-WNI dengan segala kemudahannya. Eks-WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang ITAP. Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Pramella.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024