Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Menteri hukum dan HAM menetapkan tujuh jenis visa kunjungan dan enam jenis visa tinggal terbatas yang bisa diajukan oleh orang asing, selain bebas visa kunjungan wisata dan visa on arrival. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2022 mengenai Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2022 secara otomatis tidak lagi berlaku. Baca juga: Rusia Dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara Yang Ditambahkan Ke Dalam Subjek VoA Khusus Wisata “Perlu diingat bahwa aturan ini diterbitkan pada sat pandemi, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Dalam Keputusan Menteri ini, orang asing bisa mengajukan visa kunjungan berindeks B211A untuk keperluan wisata, bisnis, transit, serta olahraga yang tidak bersifat komersial. Visa kunjungan untuk keperluan industry (indeks B211B) serta kunjungan jurnalistik (indeks B211C), juga sudah dapat diajukan oleh orang asing. Seluruh jenis visa tersebut membutuhkan penjamin berupa korporasi atau institusi untuk menjamin keberadaan orang asing selama di Indonesia. Sementara itu, bagi orang asing yang akan mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia dapat mengajukan visa kunjungan sosial (indeks B211A) di perwakilan RI. Visa Kunjungan alasan kemanusiaan ini adalah satu-satunya visa yang bisa diajukan melalui perwakilan RI. Baca juga: Pemerintah Tambah Pintu Masuk RI yang Dibuka, Ini Daftar TPI yang Sediakan Visa On Arrival Bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia sebagai kru kapal, tenaga ahli ataupun calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian dapat menggunakan visa tinggal terbatas berindeks C312. Selain iu, visa tinggal terbatas dapat pula diberikan bagi orang asing yang tidak bekerja seperti melakukan penanaman modal (indeks C313 atau C314); mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (indeks C315); mengikuti Pendidikan (indeks C316); bergabung dengan suami atau istri WNI; bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP); anak sah orang asing dengan WNI serta anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI (indeks C317). “Selain visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga dengan indeks C317, orang asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas lainnya harus memiliki penjamin korporasi/institusi yang akan menjamin keberadan dan kegiatan asing selama berada di Indonesia. Seluruh pengajuan VITAS ini harus diajukan melalui visa-online.imigrasi.go.id dengan terlebih dahulu memastikan bahwa penjamin orang asing tersebut sudah terdaftar dan telah memiliki ID penjamin.” Tutup Achmad
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024