Berita

Pendaftaran SDUWHV Gelombang II Resmi dibuka

Pendaftaran SDUWHV Gelombang II Resmi dibuka

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka Gelombang II Pendaftaran Surat Dukungan Pemerintah Indonesia untuk pendaftaran Work and Holiday Visa Australia pada Senin (25/7). Gelombang I pendaftaran SDUWHV telah dibuka pada Mei lalu. Berbeda dengan gelombang sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka satu hari dengan kuota 1000 orang yang diprioritaskan bagi pendaftar SDUWHV yang belum berhasil di gelombang sebelumnya. "Pendaftaran SDUWHV gelombang II hanya dibuka untuk satu hari, tanggal 25 Juli 2022 dari jam 9 pagi hingga jam 6 sore. Jadi teman-teman pendaftar harap memastikan berkas-berkasnya sudah siap dan sesuai yang disyaratkan sebelum mengakses laman whv.imigrasi.go.id." Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. SDUWHV adalah bentuk kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia. Program ini pertama kali dibuka pada tahun 2019 berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait Visa Bekerja dan Berlibur. WNI yang akan mengajukan visa bekerja dan berlibur (Work & Holidav Visa) Subclass 462, harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh DIrektorat Jenderal Imigrasi sebagi syarat pengajuan WHV. Inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang saat ini berganti nama menjadi SDUWHV. Pada saat dibuka, hanya ada 100 kuota bagi WNI. Di tahun 2013, kuota ditambah menjadi 1000 dan bertambah 4 kali lipat menjadi 4100 pada tahun 2020. Tersebab pandemi, program ini sempat ditutup selama dua tahun dan telah dibuka kembali pada Mei 2022. Ada perbedaan mendasar dalam penerbitan SDUWHV tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan. “Tahun ini tidak ada lagi tahap wawancara untuk penerbitan SDUWHV. Selain itu ada tambahan surat pernyataan keabsahan dokumen yang tidak disyaratkan pada pengajuan di tahun-tahun sebelumnya.” Lebih lanjut Achmad menambahkan “Kami menyadari animo publik sangat tinggi, terlihat dari pendaftaran pada Gelombang I. Oleh karena itu kami buka kembali SDUWHV gelombang II ini.” Sebagai informasi, untuk mengajukan SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berusia 18 s.d. 30 tahun ;
  2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
  3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
  5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
  6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.
Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SDUWHV Australia adalah:
  1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
  3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
  4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
  6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu : • ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau • Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
  7. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
  8. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
• Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau • Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon. 9. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai). Terkait SDUWHV gelombang II ini, pendaftar bisa mengontak helpdesk Ditjen Imigrasi melalui alamat surel helpdesk.kermakim@imigrasi.go.id atau Layanan Whatsapp di nomor 0812-8438-2779 yang beroperasi pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00-15.00.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024