Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menerapkan Layanan Paspor Darurat bagi masyarakat yang urgent membutuhkan paspor. Layanan tersebut menyasar pemohon yang sakit dan lansia yang tidak bisa hadir ke kantor imigrasi serta akan dirujuk berobat ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di hadapan Tim Penilai Internal Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kementerian Hukum dan HAM RI di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (3/8/2022). "Layanan SILADA atau Imigrasi Layanan Darurat ini menjangkau dan membantu masyarakat yang sedang sakit atau lansia yang membutuhkan paspor, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor kami, " jelasnya. Petugas imigrasi, ujar Mirza, akan mendatangi lokasi pemohon paspor, bisa di rumah atau di rumah sakit bagi pemohon yang akan dirujuk berobat ke luar negeri. Keluarga pemohon yang sakit atau lansia bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk menjelaskan kondisi serta menyerahkan berkas persyaratan sehingga petugas bisa segera datang ke lokasi. "Kami membuka diri bagi masyarakat yang urgent akan berobat ke Malaysia atau Singapura misalnya, bisa menghubungi petugas bisa secara online maupun datang langsung, " ujarnya. Inovasi SILADA menjadi layanan unggulan yang diimplementasikan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2022.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024