Berita

Imigrasi Soekarno-Hatta Kawal Ekstradisi Tersangka Tindak Pidana Asal Hongaria 

Imigrasi Soekarno-Hatta Kawal Ekstradisi Tersangka Tindak Pidana Asal Hongaria 

Jakarta, 5 Agustus 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh   Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal proses ekstradisi seorang Warga Negara Hongaria berinisial RH pada Jumat (05/08/2022). Dirinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence), tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.   "Penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi. Pemerintah RI memastikan akan terus memenuhi kewajiban internasionalnya dalam kerjasama antar negara," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.   Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria melalui Keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022. Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara.   Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Habiburrahman menjelaskan, tersangka RH berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada 13 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap RH, pada tanggal 17 Januari 2022 diterbitkan Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel.   "Setelah penetapan pengadilan tersebut terbit, Presiden RI melalui Keppres No. 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria", tutur Habiburrahman.   Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi berinisial EH ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.   Adapun RH diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024