Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh Jumat, 9 September 2022 JAKARTA – Identitas adalah ciri khas seseorang yang membedakannya dengan orang lain. Pencantuman identitas adalah hal yang tidak terhindarkan dalam administrasi kependudukan yang dimulai sejak lahir hingga tutup usia. Pada dokumen paspor, halaman biodata memuat identitas berupa nama, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin. Tidak jarang, ada kebutuhan untuk mengubah atau memperbaiki identitas yang sudah tercantum dalam paspor. Nyatanya, hal ini tidak mudah dilakukan karena memerlukan verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkait hal ini, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan “Perubahan atau perbaikan identitas pada paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut. Hal ini merupakan sisi pengawasan dalam penerbitan paspor, agar tidak mudah gonta-ganti identitas dan akhirnya paspor tersebut disalahgunakan. Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi,” Berikut adalah tahapan dalam proses pengubahan identitas pada paspor:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024