Berita

Ditjen Imigrasi Sahkan Pedoman Pelaksanaan Permenkumham Intelijen Keimigrasian

Ditjen Imigrasi Sahkan Pedoman Pelaksanaan Permenkumham Intelijen Keimigrasian

Penulis: M Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Yogyakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengesahkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Finalisasi yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat (7-9/9/2022) di Yogyakarta. Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Ratna Pristiana Mulya mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan ini adalah dasar pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian itu sendiri, baik bagi tingkat pusat (Direktorat Jenderal Imigrasi) maupun sampai ke tingkat daerah (UPT). “Pedoman ini berisi detail-detail dari berbagai pasal yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian,” jelasnya di hadapan para peserta rapat. Mulya menegaskan pedoman ini nantinya menjadi landasan Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan fungsi-fungsi Intelijen keimigrasian. Hal ini cukup berdasar agar pelaksanaan tugas intelijen oleh petugas imigrasi bisa tepat sasaran. “(tujuannya) agar teman-teman kita para pelaksana di Direktorat Intelijen Keimigrasian maupun di UPT dapat bekerja dengan memiliki dasar yang tidak bias atau masing mengawang-awang,”terangnya. Rapat finalisasi sendiri dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari dan dihadiri para perumus serta peserta dari Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024