Berita

Penting! Berikut Ketentuan ITAS Investor Asing yang Merangkap Sebagai Direksi atau Komisaris

Penting! Berikut Ketentuan ITAS Investor Asing yang Merangkap Sebagai Direksi atau Komisaris

Selasa, 20 September 2022 Pukul 12.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Selepas masa kritis pandemi Covid-19 berlalu, Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional berupaya memberikan kemudahan penanaman modal, terutama bagi investor dari luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, penjamin Penanam Modal Asing (PMA) perlu memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor mensyaratkan batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 Miliar. “WNA yang berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan dapat menggunakan ITAS Investor,” terang Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat dikonfirmasi pada Selasa (20/09/2022). Ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut: 1. Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000 2. Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000 3. ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000 4. ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000 “Kami tegaskan pula bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan, tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan. Tentu yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik,” lanjutnya. Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun pengajuan rangkap jabatan ke kantor imigrasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan karena jabatannya didapatkan pada periode yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan. “Kami juga mengimbau agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” tandasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024