Rabu, 21 September 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemberian Visa on Arrival (VoA) secara simultan untuk meningkatkan pengalaman layanan bagi wisatawan mancanegara. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas. "Saat ini Imigrasi memberikan layanan Visa on Arrival sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting agent (bank persepsi/pos persepsi/bank persepsi Valas/lembaga persepsi lain) dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor," ungkap Achmad saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (21/09/2022). Di sisi lain, volume kedatangan Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival - baik turis maupun pelaku bisnis - semakin tinggi. Dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana terutama dalam aspek pembayaran sangat diperlukan. Namun demikian, terdapat proses yang harus dijalani untuk menyediakan metode pembayaran baru. "Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," tuturnya. Achmad menambahkan, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk Visa on Arrival. "Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden," tutupnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024