Selasa, 27 September 2022 Pukul 14.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh JAKARTA – Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi. Namun, selain pulihnya perekonomian, fenomena ini ternyata juga didorong oleh anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik ‘lebih valid’ dibandingkan paspor biasa; sebuah anggapan kurang tepat yang perlu dipahami bersama. “Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/09/2022). Oleh karena itu, lanjutnya, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia. Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Baca Juga: Lakukan Ini Jika Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ditemukan di Aplikasi M-Paspor “Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” tuturnya. Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi. “Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” tutupnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024