Berita

Urus Paspor Hilang/Rusak Tidak Perlu Pakai M-Paspor

Urus Paspor Hilang/Rusak Tidak Perlu Pakai M-Paspor

JAKARTA (28/09) – Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri. “Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan secara datang langsung ke kantor imigrasi. Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.350.000,-. Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya oleh karena itu harus sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak. Lebih lanjut, Achmad menjelaskan mengenai kriteria sebuah paspor dikatakan rusak. “Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.” “Penggantian paspor rusak dikenakan denda Rp. 500.000,- dan paspor yang hilang Rp.1000.000,-. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa. Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- ” tambah Achmad. Biaya keimigrasian bisa dicek pada tautan ini Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik. Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi: 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang); 2. Kartu Tanda Penduduk ; 3. Kartu Keluarga; 4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA; 5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak). Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi. Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi. Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun. Sudah jelas kan kalau paspor yang hilang ataupun rusak bisa mendatangkan kerugian baik secara materi maupun dari sisi waktu dan tenaga untuk mengurus paspor ulang? Oleh karena itu, jaga paspormu baik-baik ya! Rabu, 28 September 2022 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. FIjar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024