Berita

Perlu Tahu, Ini Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Petugas Saat Wawancara Paspor

Perlu Tahu, Ini Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Petugas Saat Wawancara Paspor

JAKARTA – Wawancara merupakan salah satu tahap penting untuk memastikan diterbitkan atau tidaknya paspor seseorang. Berikut adalah daftar pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh petugas pada saat wawancara pengurusan paspor. Untuk Berlibur: 1. Negara tujuan 2. Destinasi wisata yang dituju 3. Lama perjalanan 4. Rekan seperjalanan 5. Estimasi tanggal keberangkatan Negara tujuan adalah hal yang menempati urutan teratas pertanyaan yang diberikan petugas pada saat wawancara. Pertanyaan ini menjadi pengantar menuju pertanyaan-pertanyaan selanjutnya, yang bertujuan untuk memastikan pemohon paspor sudah memiliki gambaran mengenai perjalanan liburannya dan kesesuaiannya dengan keterangan yang dia berikan. Sementara itu, untuk pemohon yang akan menempuh Pendidikan di luar Indonesia, pertanyaan yang biasa dilontarkan petugas di antaranya adalah 1. Universitas tujuan 2. Jurusan yang diambil 3. Kota tempat tinggal 4. Lama studi Terkadang petugas juga memintakan letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia 1. Negara tujuan 2. Kota tempat tinggal 3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan 4. Durasi kontrak 5. Perusahaan yang memberangkatkan Untuk pengurusan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) , petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci. Mereka harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI. Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran akan pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan. Pertanyaan-pertanyaan serupa juga akan diberikan kepada pemohon paspor yang terindikasi sebagai Calon TKI Non Prosedural, yang meskipun menyatakan maksud pengurusan paspornya untuk hal lain namun terindikasi akan bekerja di luar negeri. “TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Untuk kasus TKI yang berangkat secara non prosedural, akan sulit bagi negara memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka karena mereka tidak bekerja melalui jalur resmi. Ketika ditelusuri paspornya pun tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentunya kita semua tidak ingin ini terjadi,” tambah Achmad Baca juga: https://www.imigrasi.go.id/id/2022/10/05/wawancara-paspor-pencegahan-dari-hulu-modus-perdagangan-manusia/ Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia. Bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam penerbitan paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024