JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly mengukuhkan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Jakarta, Rabu (05/10/2022). Pembentukan satuan tugas tersebut bertujuan mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.“Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk,” tutur Yasonna dalam sambutannya. Pada kesempatan tersebut, Menkumham juga menyampaikan bahwa kondisi global saat ini dalam keadaan yang sangat berat. Negara-negara di Eropa, termasuk Inggris dan Jerman, sudah mengalami krisis dan inflasi tinggi. Menurutnya, Imigrasi memiliki andil dalam mengantisipasi imbas situasi tersebut terhadap perekonomian Negara.“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden, tahun 2023 kondisi dunia tidak baik-baik saja. Seluruh jajaran pemerintahan harus mempersiapkan diri dan melakukan yang terbaik agar kita mampu melewati kondisi yang benar-benar berat ini. Oleh karena itu, Presiden meminta kita memberikan pelayanan publik terbaik karena kita bersaing ketat dalam mendatangkan investasi dari luar negeri. Kita harus responsif memberikan kemudahan dalam pelayanan,” imbaunya. Senada dengan Menkumham, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana yang menggagas pembentukan satgas tersebut mengatakan, Satgas ini memastikan kepatuhan internal Imigrasi terhadap seluruh kebijakan keimigrasian dalam memberikan layanan visa dan izin tinggal.“Kegiatan ini merupakan good will dalam menindaklanjuti arahan presiden saat rapat terbatas agar Imigrasi segera melakukan perubahan total. Selain pengukuhan satuan tugas monitoring dan supervisi, acara ini juga mewadahi Focus Group Discussion bagaimana agar Imigrasi bersama instansi terkait dapat meningkatkan investasi dan devisa dari pariwisata,” pungkasnya. Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Layanan Keimigrasian diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dengan anggota Kepala Divisi Keimigrasian dari seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa tugas pokok dari satuan tugas ini meliputi: 1. Monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peratuturan perundang-undangan 2. Koordinasi layanan keimigrasian 3. Evaluasi kemudahan dan percepatan layanan izin tinggal 4. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak melaksanakan percepatan layanan 5. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat yang diduga melanggar peraturan 6. Memberi rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pemberian sanksi kepada pejabat/pegawai yang melanggar kebijakan peraturan perundangan dalam rangka memberikan percepatan dan kemudahan 7. Melaporkan perkembangan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kamis, 6 Oktober 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024