Berita

ANTUSIASME PEMOHON PASPOR PADA KANTOR IMIGRASI JAKARTA SELATAN SAMBUT PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN

ANTUSIASME PEMOHON PASPOR PADA KANTOR IMIGRASI JAKARTA SELATAN SAMBUT PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN

JAKARTA – Implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat. Untuk mengakomodasi peningkatan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan paspor akhir pekan. "Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini. Kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini, dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya, dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna pada Sabtu (15/10/2022). Faktor lain yang menyebabkan lonjakan permohonan paspor adalah tarif PNBP paspor yang masih sama, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik serta paspor elektronik polikarbonat. Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022. Tren positif tersebut harus diakomodasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Tak hanya masa berlaku paspor, masyarakat juga menyambut baik adanya layanan paspor akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. Salah satu pemohon, Wildan mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan tambahan ini. “Saya senang dengan adanya implementasi masa berlaku paspor selama 10 tahun ini sehingga saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi setiap lima tahun untuk melakukan pengurusan paspor. Salut dengan Imigrasi Jaksel yang 'gercep' memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat weekend," tuturnya. Adapun ketentuan mengenai masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tertera pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024