Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi masuknya investor dari Jepang yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.Hal ini diungkapkan Widodo ketika mengunjungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya pada Jumat (14/10/2022). "Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa, untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing," ujarnya di hadapan Konjen Jepang Takeyama Kenichi. Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Widodo menambahkan dalam waktu tidak lama lagi Pemerintah RI akan mengesahkan kebijakan terkait second home visa tersebut. Pada kesempatan tersebut Konjen Takeyama menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian terbaru Pemerintah Indonesia yang memudahkan para investor Jepang menanamkan modal di Indonesia. Di sisi lain dia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang kerap dihadapi para investor Jepang khususnya dalam hal perizinan visa dan izin tinggal keimigrasian. "Kami menyambut baik kebijakan second home visa tersebut, dan kami menyampaikan juga agar Bapak Dirjen berkenan meninjau ulang peraturan-peraturan yang menghambat arus investasi baru dan kelancaran operasional perusahaan asing," jelasnya. Second home visa merupakan jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Dengan visa tersebut, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun. Penulis : M Fijar Sulistyo Editor : Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024