Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis. “Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (17/10/2022). Selain itu, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan. Sembilan negara subjek BVK antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Baca Juga: Permohonan Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Secara Langsung Tanpa Perantara “Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih. Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai,” tuturnya. Persyaratan untuk mengajukan Visa on Arrival adalah sebagai berikut: 1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan 2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 3. Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan 4. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000,-) Masyarakat atau WNA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival dapat menghubungi Live Chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Layanan ini tersedia pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024