JEDDAH - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan pelayanan penerbitan paspor RI bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeddah dan sekitarnya yang overstay. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa layanan paspor tersebut bertujuan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Indonesia."Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal, " jelas Achmad pada Rabu (19/10/2022). Selain itu, lanjutnya, penerbitan paspor juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay-nya dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di sana."Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada 10 Oktober - 10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022," tuturnya. Untuk menyukseskan program itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang yang bertugas selama dua bulan secara bergiliran. Achmad merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah sebagai berikut: 1. Paspor lama/fotokopi paspor lama atau igamah/fotokopi igamah 2. Jika tidak memiliki persyaratan pada poin 1, maka disyaratkan membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, Kartu Keluarga, SIM, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah dan rekening bank di Indonesia 3. Surat Bukti Lapor Diri dari Fungsi Konsuler 4. Khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orang tua Masyarakat Indonesia di Jedah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan. Saat kedatangan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kemudian melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia. Selanjutnya akan diterbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)."Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC," tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024