Berita

Pasangan WNA Australia dan Jepang yang Menghina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Meminta Maaf

Pasangan WNA Australia dan Jepang yang Menghina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Meminta Maaf

TANGERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD (Pria) dari Australia dan MT (Wanita) dari Jepang menyampaikan permohonan maaf secara resmi karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan maaf tersebut dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Jakarta. “Menurut informasi resmi yang kami terima langsung dari Kanim Soekarno-Hatta, kedua WNA telah meminta maaf atas tindakan menghina petugas yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Dua WNA tersebut overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah bertindak kasar,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (20/20/2022). Ia menjelaskan, saat datang untuk meminta maaf, MD juga meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Peristiwa penghinaan itu terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, MD dan MT bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar biaya denda. Namun MD menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. Mereka kemudian meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia. "Kami Sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024