Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) juga dapat diajukan untuk anggota keluarga dari WNA yang membuat permohonan Second Home Visa. Namun, anggota keluarga/pengikut tidak perlu menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 Milyar. “Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan Second Home Visa adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan,” sebut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (01/11/2022). Persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut adalah sebagai berikut: 1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; 2. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; 3. Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku; 4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua berupa:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024